Dalam praktik, tak semua perkara pidana berujung hukuman penjara. mengemukakan bahwa defenisi dari restorative justice adalah5: “Restoraative Justice is a proses whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to. Peneliti berusaha menganalisis peranan Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Subjectivus dengan konsep Keadilan Restoratif. S. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice di Indonesia diatur dalam Pasal 364, 373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan), 384 (penipuan ringan oleh penjual), 407 (perusakan. 2. Jendelahukum. Relevansi Doktrin Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (The Relevance of the. Konsep restorative justice menawarkan pulihnya hubungan antara pelaku dan korban secara langsung dalam penyelesaian masalah. Kerap kali, restorative justice ini dimaknai sebagai langkah mendamaikan kasus secara legal. Liputan6. Tindak pidana ringan. H. Kata-kata tersebut menegaskan bahwa Restorative Justice (RJ) ditujukan pada respon dari pelaku,. PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON SEBAGAI KEWENANGAN HAKIM DALAM SISTEM PEMIDANAAN YANG BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA Oleh : Maya Satriani Ayuningtyas INTISARI Judicial pardon merupakan konsep baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. RESTORATIVE JUSTICE POLICY FOR THE IMPLEMENTATION OF DIVERSIONS IN THE SETTLEMENT OF CRIMINAL ACTIONS CONDUCTED BY CHILDREN THROUGH A RESTORATIVE JUSTICE APPROACH Bruce Anzward,Suko Widodo Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya Kalurahan Damai,. Atas dasar itulah penulis menuliskan gagasan yang sederhana ini. Dalam prinsip. Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis- penelitian empiris. pendekatan untuk memecahkan masalah, dalam berbagai bentuknya, melibatkan. Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum Restorative Justice. Retoratif Justice atau keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan. Syarat diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. go. Sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative justice. 0028056701) M. Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka. 3. Restorative justice menekankan penyelesain kejahatan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan karena terjadinya tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus penipuan dengan konsep restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian Resor Sleman guna mengkaji apakah penerapan restorative justice dalam kasus penipuan dapat dijadikan alternatif penegakan hukum oleh kepolisian di masa yang akan datang. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restorative. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke-59, 25 April 2012, hlm. of restorative justice in the settlement of child criminal cases, the customary approach should be regarded as one of the main forms of the crime. Keadilan restoratif adalah gerakan baru di bidang viktimologi dan kriminologi. Keadilan. 1. 3 adalah negara, sehingga konsep retributive justice yang tidak memberikan tempat terhadap perlindungan terhadap korban. From research conducted in the know that in the resolution of cases of traffic violations that occur in the Police Samarinda, then the best way is to apply the completion of restorative justice (fairness restorative) that bring together the concept of restorative justice in the settlement of traffic accident cases will be very open with the issuance of the Indonesian Police Circular Letter Number: SE / 8 / VII / 2018 Regarding the Implementation of Restorative Justice (Restorative Justice). Pembahasan 1. adalah negara, sehingga konsep retributive justice yang tidak memberikan tempat terhadap perlindungan terhadap korban. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui restorative justice dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Rumah Restorative ini bekerja berlandaskan dari prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice. 02 Tahun 2012, Nomor. penyelesaian perkara korupsi melalui restorative justice dalam pengembalian aset sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Korban mampu untuk mengembalikan unsur kontrol, sementara pelaku didorong untuk memikul tanggung jawab sebagai sebuah langkah dalam memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh tindak kejahatan dan dalam membangun sistem nilai. Jenis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah data sekunder. Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak di duga dan tidak disengaja melibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. , pada tanggal 18 Maret 2019, Pukul 22. a. MA Susun Rancangan Peraturan tentang Restorative Justice. Wiyono, Sistem Peradilan…,hlm. It shows the importance of restorative justice approach and diversion existence in settlement of. adalah tolak ukur memperlakukan manusia sebagaimana mestinya, sebab keadilan itu perlu di tegakan dalam ruang lingkup kecil maupun besar sehingga akan menimbulkan dampak positif terhadap orang banyak ketika. Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. vol. This. Perkembangan Sistem Pemidanaan, Bahan Penataran Nasional Hukum dan Kriminologi XI Tahun 2005,. Pemaafan adalah sejenis kebajikan, sebuah pemberian yang dilandasi ketulusan dan kesungguhan hati melalui uluran kasih saying yang sengaja ditujukan justru kepada pihak yang paling pantas untuk dibenci dan dimusuhi. restorative justice :2009) : a) Restorative justice adalah satu jenis keadilan yang merupakan konsep hukum proses pidana atau criminal justice sistem yang diakui secara universal dan yang diawali ini semakin banyak digunakan dalam berbagai kasus pidana di negara maju. 23 Tahun 2004. Restorative justice merupakan bentuk pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban atau pelaku, dan. Bahwa konsep restorative justice adalah cara menyelesaikan perbuatan tindak pidana di luar proses peradilan (out of criminal judicial procedure) atau sekurang- kurangnya tidak sepenuhnya. Pendekatan ini juga telah diterapkan diRestorative justice memiliki prinsip–prinsip dasar dalam penanganan sengketanya dimana diungkapkan oleh Komariah E. 15- e. Tujuannya, mengedepankan perdamaian sebagai pola-pola dalam penerapan hukum yang lebih tidak pada pembalasan atau retributif. 3 (2022): Syntax Literate:. PDF. 3. Editor. Metodologi: Tujuan panduan restorative justice oleh MA adalah mendorong peningkatan penerapan konsep itu dan terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang. The existence of three alternative penalties and engagement of the litigants shows that Islamic criminal law applying restorative justice approach. Terdapat rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Hukuman maksimal yang boleh mereka terima adalah pendidikan paksa. Restorative justice lebih pada upaya mencegah hal yang sama atas kejahatan-kejahatan di masa yang akan datang. Istilah “restorative justice” diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, dalam tulisannya tentang ganti rugi atau pampasan (reparation). Menurut Sarre,4 bahwa: “…restorative justice is concerned with rebuilding relationships after an offence, rather driving a wedge between offenders and, their communities, which is the hallmark of modern Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan. Mudzakkir menjelaskan, yang dimaksud Restorative Justice yaitu penghukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah hukuman yang ditujukan untuk semaksimal mungkin mengembalikan keadaan korban seperti sebelum peristiwa pidana menimpa korban. A. Gambar 3. Selain itu dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif,. restorative justice adalah suatu proses dimana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecah-kan masalah, dan bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang atau. 34 Menurut para ahli diatas maka dapat di definisikan bahwa restorative justice adalah pendekatan yang dipakai untuk menyelesaikan masalah di. Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pada prakteknya masih terdapat anak yang dijatuhi tindak pidana penjara serta dijatuhi. Sehingga 2 Ibid, hlm. Hasil penelitian ditemukan bahwa keadilan restoratif melalui pendekatan adat dan kearifan lokal belum secara serius ditampung dalam UU Sistem Peradilan Pidana. Terminologi Restorative Justice: Menurut Mahfud, Md, Pendekatan dalam Penegakan Hukum Pidana yang mengusahakan Penyelesaian Secara Damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni yang bukan sekedar menguhukum pelaku dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku. 2. Berdasarkan Pedoman Restorative Justice yang diterbitkan Mahkamah Agung, penggunaan keadilan restoratif dalam tindak pidana ringan hanya digunakan beberapa pasal tertentu. narapidana tetap dapat memberikan inspirasi dalam penerapan restorative justice. Lafave. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pengertian Restorative Justice Restorative justice dilihat banyak orang as a philosophy, a process, an idea, a theory and an intervention. 1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang. Nah, detikers yang ingin mengetahui restorative justice lebih lanjut dapat simak informasi berikut ini. Van Ness, Ide pemberdayaan korban kejahatan akhirnya dijadikan landasan filosofis penyelenggaraan peradilan pidana yang dikenal dengan filsafat “keadilan restoratif” (Restorative Justice). Pendekatan Restorative Justice Dengan Indikator Yang Dapat Terukur Manfaatnya Bagi Masyarakat”, pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2016, Jam 10. The results of the study confirm that the essence of restorative justice is a balanced relationship between the interests and harmonization of the community, perpetrators, and victims simultaneously. 2 Hariman Satria, „RESTORATIVE JUSTICE: PARADIGMA BARU PERADILAN PIDANA‟,restorative justice. Hal ini menyusul adanya wacana yang menyebut tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas dan AG pacar Mario Dandy mendapatkan restorative justice. As the gateway to the criminal justice system, law enforcement that carried out by polri always influenced by social change factors. S1-2015-316261-title. 3. Prinsip-prinsip Restorative Justice adalah, membuat pelaku bertanggung jawab untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya sebaik dia mengatasi rasa bersalahnya dengan cara yang konstruktif, melibatkan korban, orang tua, keluarga, sekolah atau teman bermainnya, membuat forum kerja sama, juga dalam masalah yang berhubungan. Kajati Sumut, Idianto pimpin restorative justice. com, Jakarta - Istilah restorative justice atau keadilan restoratif menyeruak di media. T. Sejak dikeluarkannya Perja itu, sudah 300 perkara telah dihentikan Jaksa diseluruh tanah air,. Tetapi pada model restorative justice yang dipersoalkan adalah bagaimana menyelesaikan masalah, sehingga yang dibutuhkan adalah dialog dan kerjasama. 000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). oleh anak . 1 National guidelines 81 7. 2021/No. Kedua, prosedur penyidik Polri dalam melakukan diskresi sebagai upaya mewujudkan restorative justice. Akan mengatur jenis tindak pidana yang dapat diterakan restorative justice. Tujuan panduan restorative justice oleh MA adalah mendorong peningkatan penerapan konsep itu dan terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang. Menurut Satjipto Rahardjo, “hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia”. Proses . HM. Hulsman, The Dutch Criminal Justice System from A Comparative Legal Perspective dalam Barda N. 1 Kasus penganiayaan (Pasal 351 ayat ) KUHP subsider P(1 asal 352 KUHP), yang dilakukan tersangka Roni Makatulung , usia 18 tahun. 1 Mansyur Kartayasa, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. 1. Restorative justice dapat dijadikan instrumen. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitia yuridis normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. (2015). 18196/jmh. 7 No. dampak negatif korupsi adalah mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Restorative Justice Abstract Restorative justice is a concept in criminal justice that are used to deal with its criminal case byRestorative justice is an approach to justice that aims to get offenders to take responsibility for their actions, to understand the harm they have caused, to give them an opportunity to redeem themselves, and to discourage them from causing further harm. 1. RESTORATIVE JUSTICE . The mechanism, procedures, and criminal. 1 Tinjauan Umum Restorative Justice 2. HUKUM -Jakarta. Peradilan yang tepat untuk pelaku delinkuensi anak adalah model keadilan restorative yang bersifat memperbaiki dan memulihkan hubungan pelaku dan korban sehingga harmoni kehidupan tetap terjaga. Download Citation | PENDEKATAN VIKTIMOLOGI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE ATAS PENETAPAN SANKSI DAN MANFAATNYA BAGI KORBAN KEJAHATAN LINGKUNGAN | Pusat perhatian keadilan restoratif adalah. restorative justice adalah suatu proses yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dari sebuah pelanggaran khusus dan secara bersama-sama 7 HadiSupeno,. Restorative Justice merupakan reaksi yang bersifat victim-centered terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana. Restorative justice is a process that aims to put things right for the people who have been victims of offences. Prinsip restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan, namun pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. 103 perkara yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif. Penyelesaian yang penting untuk diperhatikan adalah memperbaiki kerusakan atas kerugian yang disebabkan terjadinya kejahatan tersebut. Prinsip Restorative Justice (RJ) Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Perlindungan hukum yang diberikan melalui proses restorative justice, yang melibatkan anak-anak diharapkan tidak sampai masuk ke ranah hukum dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Jakarta, November 2013. 5Pendekatan restorative justice system dalam penyelesaian perkara pidana (penal) dianggap sebagai suatu metode baru, meskipun pola-pola yang digunakan sebagian besar telah mengakar dalam nilai-nilai kearifan lokal masyarakat primitif. rini@gmail. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “ meski langit. Seba gai suatu teori hukum, teori keadilan ber martabat dapat pula dipersamakan dengan filsafat legal Implementasi Kebijakan Restorative Justice System Pada Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika. Terpenuhi syarat materil, yaitu : 1. restorative justice. restoratif adalah pendekatan keadilan yang didasarkan pada filosofi dan. 1 Afdoenig buiten process adalah Penyelesaian perkara diluar pengadilan. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan. pelaksanaan “Restorative Justice” Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak. There is important to maintain State finance well-managed management, therefore, the regulation stipulates that any state financial losses incurred must be. masalah secara riil. . Medical disputes in Indonesia are regulated by a host of laws. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. TEMPO. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis eksistensi restorative justice dalam Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan membedah dasar hukum bagi. Wiliam Aldo Caesar Najoan Abstract. ABSTRAK Aturan merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan, namun terkadang menjadi ironis saat keadilan terabaikan karena lebih mengutamakan konsep pembalasan. Minggu, 6 Februari 2022 09:01 WIB. This research uses the juridical normative research methods. 111-123 ABSTRACT. Scroll Untuk Melanjutkan. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan. Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentangABSTRAK: Penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini di implementasikan pada sistem peradilan pidana anak melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang tentunya berlaku hanya bagi tindak pidana yang melibatkan Anak saja, bagi tindak pidana dengan. MA menerbitkan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia untuk. It does this through a meeting between the victim and the offender called a restorative justice conference. Mediasi penal dirasa memiliki kelebihan diantaranya yaitu biaya murah, proses yang tidak berbelitbelit, dan memerlukan waktu yang relatif singkat. yang dibutuhkan adalah bantuan dan bimbingan. menegaskan esensi dari restorative justice adalah relasi yang seimbang antara kepentingan dan harmonisasi masyarakat, pelaku, dan korban secara simultan. 12, hal. 2. pdf, di akses pada 19 Agustus 2022. sistem peradilan pidana dalam menggapai keadilan adalah penting. Apabila cara-cara yang ditempuh, salah satu caranya adalah dengan restorasi, telah melahirkan ketertiban danMencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan; Sejumlah RUU Ini Bakal Kedepankan Penerapan Keadilan Restoratif; Bambang menjelaskan setidaknya ada 9 alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Mengingat korban tindak pidana tidak hanya dapat mengalami kerugian materiil melainkan sangat dimungkinkan mengalami kerugian immateriil. In contrast, restorative justice is an approach to crime 2. hubungan kejahatan dengan pelaku, kejahatan dengan korban, kejahatan dengan. Pengadilan Negeri Dumai kelas IA adalah masih kurangnya SDM aparatur penegak hukum.